Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Ketika membeli rumah bekas, salah satu hal yang harus kamu tahu adalah biaya balik nama yang harus kamu bayarkan.

Biaya ini akan menjadi sebuah tarif untuk mengubah nama pemilik rumah yang lama ke pemilik baru.

Proses peralihan nama di sertifikat rumah tersebut juga harus melalui beberapa prosedur serta berbagai persyaratan yang harus kamu lengkapi.

Sebenarnya kamu bisa melengkapi berbagai persyaratan serta mengikuti prosedurnya.

Namun biasanya orang-orang lebih memilih menyewa jasa notaris. Jika kamu ingin tahu berapa besar biaya balik nama sertifikat rumah, silakan menyimak informasi di bawah ini.

Pengertian Balik Nama Rumah

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Sebelum membahas tentang berapa biaya yang harus kamu keluarkan, kamu perlu memahami apa itu balik nama sertifikat rumah.

Sebenarnya istilah ini mengarah pada sebuah proses pergantian atau peralihan nama yang tercantum di SHM atau Sertifikat Hak Milik properti.

Memahami prosedur dalam melakukan balik nama adalah suatu hal yang sangat penting.

Hal ini karena nanti akan menjadi sebuah bukti terkait kepemilikan tanah, rumah, dan berbagai properti lainnya secara hukum.

Maka dari itu, ketika kamu sudah membeli properti maka kamu harus mengubah namanya menjadi atas namamu.

Berapa Biaya Balik Nama Rumah?

Pada proses pembayaran balik nama, kamu bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat. Kamu juga bisa memanfaatkan jasa notaris atau PPAT.

Untuk biaya balik nama rumah sebenarnya bervariasi. Hal ini menyesuaikan dengan aset yang kamu miliki, siapa penjualnya, siapa pembelinya, serta siapa orang yang mengurusnya.

Melalui Notaris

Kehadiran notaris memang sangat penting di dalam proses pemindahan hak, gadai, maupun pembelian hak baru terkait tanah.

Nanti kamu akan mendapatkan sebuah bukti berupa akta yang langsung dibuat oleh PPAT. Sementara untuk biaya balik nama melalui notaris antara lain:

  • Cek sertifikat: Rp 100.000
  • Biaya SK: Rp 1.000.000
  • Biaya validasi pajak: Rp 200.000
  • Biaya AJB: Rp 2.400.000
  • Biaya balik nama: Rp 750.000
  • Biaya SKHMT: Rp 250.000 (jika kredit)
  • Biaya APHT: Rp 1.200.000 (jika kredit)

Jadi, biaya yang harus kamu keluarkan kurang lebih mencapai Rp 5.000.000. namun perlu diingat juga bahwa biaya tersebut kemungkinan bisa lebih mahal tahu lebih murah.

Rumah Warisan

Lalu bagaimana jika ternyata rumah tersebut adalah rumah warisan? Untuk balik nama, maka yang harus kamu lakukan yaitu membuat SKW atau Surat Keterangan Warisan.

Surat ini bisa kamu dapatkan melalui kelurahan setempat.

Selain itu, nanti kamu juga harus mengumpulkan beberapa dokumen. Beberapa dokumen tersebut antara lain:

  • Surat pengantar dari RT atau RW
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Bukti surat nikah orang tua
  • Surat tanda kematian pewaris

Setelah itu, surat pengantar dari RT atau RW tersebut harus kamu bawa menuju Pelayanan Umum, Kantor Kelurahan.

Setelah itu, pihak kelurahan yang akan memberikanmu formulir. Jangan lupa untuk memastikan bahwa kamu sudah membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Semua persyaratan yang kamu bawa akan diproses hingga menjadi sebuah keterangan Fatwa Waris pada kantor Pemerintah Kota.

Untuk biaya yang harus kamu keluarkan tidak jauh berbeda dengan ketika balik tanah.

Namun biayanya juga bisa lebih mahal serta lebih murah. Untuk itu kami menyarankan kamu menyiapkan dana lebih.

Dari Suami ke Istri

Lalu bagaimana jika ingin balik nama rumah yang awalnya atas nama suami untuk diganti menjadi atas nama istri?

Sama dengan dua hal sebelumnya, kamu juga perlu memahami apa saja persyaratan yang harus kamu bawa. Kamu perlu memahami juga apakah ada dokumen tambahan yang harus kamu siapkan.

Namun yang pasti kamu harus menyertakan seluruh nama ahli waris, termasuk di dalamnya anak kandung serta istri.

Kemudian kamu bawa dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Dokumen yang harus kamu siapkan antara lain:

  • Surat Keterangan Waris
  • Akta Kelahiran
  • KTP
  • KK
  • Surat atau Buku nikah
  • Surat Kematian
  • Sertifikat Asli
  • Fotokopi SPPT PBB tahunan yang sudah divalidasi petugas
  • Bukti SSB atau BPHTB
  • Bukti SSP atau PPH terkait transaksi tanah yang lebih dari Rp 60.000.00
  • Bukti bayar uang pemasukan

Mengenai Surat Keterangan Waris, kamu perlu tahu bahwa surat ini dibuat ahli waris serta harus disaksikan dua orang saksi.

Kemudian prosesnya pun juga harus diperkuat Kepala Desa sesuai dengan tempat tinggal pewaris.

Selain itu, mengenai biaya balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri nanti menyesuaikan dengan nilai tanahnya.

Misalnya jika kamu memberikan hak milik berupa properti, maka biayanya nanti harus dibayarkan berdasarkan NJOP di kawasan tersebut.

Anda juga bisa mengetahui Cara Membuat Surat Izin Usaha Online.

Rumah Hibah

Hibah adalah pemberian secara cuma-cuma atau gratis. Adapun yang menjadi pembeda antara hibah dengan warisan adalah untuk pemberi hibah masih dalam kondisi hidup.

Sementara penerima hibah bisa siapa pun sesuai dengan yang diinginkan oleh penghibah.

Sering kali mereka yang menerima hibah bukan ahli waris serta tidak memiliki garis keturunan keluarga.

Sementara jenis hibah sendiri bermacam-macam. Ketika hibah yang diberikanย  alam bentuk rumah, penerima hibah bisa melakukan balik nama rumah hibah tersebut.

Di dalam memastikan pembuatan akta hibah, kamu harus memastikannya di dalam Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah seperti yang tertuang di dalam PP Nomor 37 Tahun 1998.

Kemudian untuk biayanya pun tidak jauh berbeda dengan biaya balik nama pada umumnya.

Akan tetapi, untuk perbedaannya memang terletak di pelunasan BPHTB dengan jumlah yang menyesuaikan nilai rumah yang akan diwariskan.

Rumah yang Over Kredit

Mungkin kamu bertanya maksud dari over kredit. Ini adalah istilah di mana seseorang membeli rumah yang mana rumah tersebut masih berada dalam masa cicilan alias KPR yang masih berjalan.

Dengan membeli rumah yang over kredit, biaya KPR yang belum lunas dan menjadi tanggungan dari pemilik rumah yang lama akan menjadi tanggungan dari pemilik rumah yang baru.

Mengenai biaya balik nama dari rumah yang over kredit, biasanya meliputi beberapa hal di bawah ini:

  • Biaya cek sertifikat: Rp 100.000
  • Biaya validasi pajak: Rp 200.000
  • SK 59: Rp 100.000
  • Akta Jual Beli: Rp 2.400.000
  • Balik nama: Rp 750.000
  • APHT: Rp 1.200.000
  • SKHMT atau Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan: Rp 250.000

Total biaya yang harus kamu keluarkan adalah Rp 5.000.000. biaya tersebut juga bisa bertambah atau berkurang tergantung situasi dan kondisi pada waktu itu.

Misalnya tergantung pada di mana kamu mengurusnya dan kapan waktu pengurusan balik nama tersebut.

Selain itu, jika kamu tidak ingin repot maka kamu cukup menyewa jasa notaris serta PPAT atau Pejabat Pembuatan Akta Tanah.

Pastikan memilih yang terpercaya agar hasilnya sesuai dengan biaya yang kamu keluarkan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Jika kamu mengecek situs dari Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, kamu akan menemukan informasi terkait syarat yang harus kamu penuhi di dalam melakukan balik nama. Beberapa persyaratan tersebut yaitu:

  • Formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa
  • Fotokopi KTP serta KK pemohon dan kuasa
  • Fotokopi aksa pengesahan badan hukum
  • Akta jual beli
  • Sertifikat asli
  • Izin pemindahan hak
  • Fotokopi SPPT serta PBB tahunan yang sudah divalidasi

Setelah menyerahkan semua persyaratan tersebut dan mengikuti proses yang ada, kamu akan memperoleh sertifikat baru.

Prosesnya memang memerlukan waktu yang cukup lama sehingga kamu harus sabar. Akan lebih baik dan tidak repot jika kamu menyewa jasa notaris.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Setelah mengetahui tentang berapa besar biaya untuk balik nama, maka informasi berikutnya yaitu terkait bagaimana cara balik nama.

Ada beberapa berkas yang harus kamu siapkan:

  • Sertifikat tanah yang asli dari penjual
  • Bukti pelunasan SSP PPh
  • Bukti SSB BPHTB
  • Fotokopi KTP dari pembeli maupun penjual properti
  • Berkas permohonan terkait pembayaran untuk balik nama dan sudah ditandatangani pembeli

Semua berkas tersebut kemudian kamu serahkan pada PPAT.

Sementara jika ingin mengurus berkas balik nama untuk rumahmu sendiri, maka kamu perlu menyertakan berkas-berkas seperti berikut:

  • Surat pengantar yang berasal dari PPAT
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan dari penerima hak

Berapa Lama Waktu untuk Melakukan Balik Nama Rumah?

Melakukan balik nama terkait sertifikat rumah memerlukan beberapa prosedur yang harus kamu lalui.

Ini tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Akan tetapi, jika kamu tidak mengalami kendala apa pun, maka prosesnya bisa lebih cepat.

Kurang lebih waktu yang dibutuhkan selama 2 minggu di hari kerja.

Contoh Surat Balik Nama

Untuk membuatmu lebih mudah dalam membuat surat balik nama, di bawah ini kami akan memberikan contoh surat balik nama yang bisa menjadi referensimu.

Demikian informasi yang bisa kami berikan. Memahami prosedur serta biaya balik nama sertifikat rumah sangat penting.

Tujuannya untuk membuat proses balik nama dilakukan secara benar sesuai hukum dan juga agar proses balik nama tersebut juga memiliki bukti. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tinggalkan komentar