Pernahkah kamu berniat untuk membuka usaha? Sebelum untuk memulai itu, Anda harus mengetahui cara membuat surat izin usaha online terlebih dahulu.
Ada banyak usaha yang bisa dilakukan untuk siapa saja, asalkan memiliki modal yang cukup dan bertimbangan lainnya.
Dimasa pandemi saat ini bagi kamu yang akan membuat usaha, ada beberapa syarat yang harus dilakukan dahulu.
Namun karena masa pandemi yang masih belum berangsur hilang, maka cara yang bisa kamu lakukan yaitu dengan cara online.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk mengurangi kerumunan dan juga temu langsung dalam hal apapun.
Untuk mengetahui syarat seperti contoh cara membuatr surat izin usaha online maka kamu bisa ketahui seperti dibawah ini.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Yang Mudah
Cara pembuatan izin untuk usaha secara online, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan.
Dan cara ini masih terbilang baru untuk para pemula di bidang usaha mikro kecil dan menengah yaitu dengan cara melalui halam web site OSS (online single submission) .
Proses pembuatan izin usaha mikro,kecil dan menengah ini tidak dipungut biaya atau gratis, karena semua biaya pengurusan surat izin ini sudah ditanggung oelh negara dan pemerintah daerah.
Negara sebagai penanggung biaya pengurusan surat tersebut karena biaya ini sudah dibebankan dalam APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan juga sudah ditanggung dan dibebankan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Surat izin itu nantinya akan di sahkan dan di terbitkan oleh pejabat setempat yaitu pimpinan lembaga, bupati, walikota, gubernur dan Mentri.
Adapun tujuan penerbitan suarat izin usaha mikro, kecil, menengah agar nanti semua pelaku usaha memiliki perlindungan hukum dalam usahanya.
Syarat untuk Membuat Izin Usaha Online
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk pembuatan izin usaha mikro secara online,adapun syarat –syarat yang harus disiapkan yaitu:
- Surat pengantar dari RT dan RW sesuai tempat tinggal/usaha.
- Foto copy KTP atau identitas orang yang menjadi tanggung jawab atas usaha yang akan dijalankan.
- Fotocopi KK (Kartu Keluarga) sebagai penanggung jawab usaha.
- PasFoto warna dengan ukuran 4×6 , sebanyak 2 (dua) lembar.
- Persiapkan data Formulir Izin Usaha Mikro dan Kecil dan di isi secara lengkap sesuai data yang di miliki dan poin yang kamu harus isi adalah sebagai berikut:
- Nama
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor telepon
- Alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk
- Alamat usaha
- Bidang usaha
- Sarana dan peralatan usaha
- Total modal usaha
- Lakukan pendaftaran melalui www.oss.go.id/oss
- Jangan lupa dicantumkan email yang masih aktiv yang akan di daftarkan dan buatlah password yang mudah untuk di ingat.
Melalui email tersebut kamu akan mendapatkan informasi berupa Nomor induk usaha yang menjadi syarat dalam pembuatan SIUP ataupun izin usaha mikro,kecil dan menengah.
Cara-cara Pembuatan Nomor Induk Usaha
Cara ini bisa dilakukan sendiri secara on line melalui halaman web site OSS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka langsung alamat website Online Single Submission yaitu www.oss.go.id.
- Lalu pilih ikon Daftar yang ada dipojok sebelah kanan atas halaman website.
- Lalu Isilah formulir registrasi dengan lengkap sesuai data diri yang ada di laman website tersebut.
- Beri ceklis semua kolom di semua syarat dan ketentuan yang disarankan kemudian klik ikon pada ikon Daftar.
- Dan isi lalu aktivkan untuk aktivasi username,password dan nomer identitas penanggung jawab usaha yang dikirimkan oleh sistem OSS melalui email kamu.
- Dan Log in atau masuklah ke akun OSS dengan memakai username dan password yang sebelumnya sudah di aktivasi dan daftarkan dan yang sudah di informasikan oleh OSS melalui email kamu.
- Lalu pilih jenis izin usaha pada menu ikon Perizinan Berusaha yang isinya terdiri dari:
- Ikon pilihan Perseorangan Usaha Mikro isi pertanyaannya, Pendaftaran Nomor Induk Berusaha Perseorangan Mikro
- Ikon Perseorangan Usaha Kecil isi pertanyaannya, Pendaftaran Nomor Induk Berusaha Perseorangan Kecil
- Ikon Non Perseorangan isi pertanyaannya, Pendaftaran Nomor Induk Berusaha Non Perseorangan
- Lalu lengkapilah formulir dengan megisi semua pertanyaan yang masih kosong.
- Ketika semua ikon kolom pertanyaan telah di isi lalu klik ikon Simpan Dan Lanjutkan.
- Lalu ikuti semua instruksi dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan online.
Cara membuat surat Izin usaha melalui halaman website OSS bisa kamu coba sekarang, surat izin usaha mikro, kecil dan menengah yang sudah di buat melalui sistem OSS bisa digunakan untuk usaha perseorangan seperti usaha mikro dan badan usaha skala besar.
Dimana yang dibuat secara online/melalui Online Single Submission bisa digunakan untuk jenis usaha perseorangan yaitu usaha mikro dan kecil serta badan usaha skala besar.
Syarat dalam pengembangan usaha adalah kamu harus memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan usaha dan agar kamu memiliki dana atau modal yang cukup.
Tidak perlu bingung kamu bisa mengajukan pinjaman modal ke bank-bank yang memberikan pinjaman atau badan usaha investree yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK.
Badan usaha atau invstree ini menjadi salah satu jalan keluar sebagai solusi dan bisa menjadi perantara kamu sebagai peminjam dan si pemberi pinjaman untuk bisa mengembangkan usaha.
Proses meminjam pun sangat mudah dan cepat, banyak abadan usaha menawarkan bunga yang rendah dan konpetitif mulai 1% perbulan.
Dengan demikian kamu dapat mengetahui bagaimana cara membuat surat izin usaha online yang mudah dan cepat.