Setiap warga negara Indonesia memiliki keharusan wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu peraturan undang โ undang. Setiap individu dan juga sebuah perusahaan menjadi pihak yang memiliki hak dan kewajiban membayar sampai memotong juga melaporkan pajak mereka.
Dimana individu dan perusahaan wajib pajak bisa membayarkan pajaknya melalui SPT elektronik atau disebut dengan e-SPT yang sudah dirancang lembaga Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Untuk tahun ini DJP mewajibkan setiap WP badan usaha yang sudah dicatat di KPP Madya, melalui KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus juga Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk melaporkan SPT Tahunan, SPT Masa PPh untuk 20 dari karyawan Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN lewat e-Filing.
Dimana hal ini melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Untuk setiap WP harus melaporkan SPT dengan metode lama yaitu dengan langsung datang ke kantor pajak atau melalui pos, tapi saat ini SPT tersebut tidak diterima dan akan dikembalikan lagi.
Nah, karena itulah saat ini setiap individu dan perusahaan bisa melaporkan laporan pajaknya melalui online, lebih jelasnya bisa simak penjelasan cara lapor spt tahunan badan online berikut.
Badan Pelaporan SPT Tahunan
Setiap wajib pajak badan usaha atau perusahaan, jenis SPT Tahunan dengan jenis seperti SPT Tahunan 1771. Dimana SPT ini digunakan sebagai bentuk badan usaha seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Comanditer Venture (CV)
- Usaha Dagang (UD)
- Yayasan
- Organisasi
- Perkumpulan
Tentang Layanan e-Filing
E-filing adalah sebuah kebijakan pemerintah yang memang dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan badan usaha untuk melakukan urusan seperti laporan SPT atau membayar pajak.
Menggunakan e-filing ini wajba pajak akan meminimalisir pemakaian kertas, untuk prosesnya lebih cepat dan mudah sehingga tidak perlu mengantri di kantor pajak.
Selain itu wajib pajak bisa melakukan laporannya kapan dan di mana saja.
Hal yang menarik wajib pajak juga tidak harus mengeluarkan biaya sama sekali atau gratis, terkecuali untuk biaya denda jika terlambat melaporkan pajaknya.
e-Filing bisa dilakukan secara online melalui situs DJP Online atau pajak.go.id atau aplikasi yang disiapkan oleh ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) Pajak, seperti:
- spt.co.id
- pajakku.com
- eform.bri.co.id
- online-pajak.com
Hal yang harus dilakukan sebelum Anda menggunakan e-Filing yaitu:
- Anda wajib memiliki kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk Wajib Pajak. EFIN bisa Anda dapatkan dengan cara daftar melalui DJP online, setelah syaratย EFIN sudah terpenuhi maka Anda sudah bisa aktivasi EFIN ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar.
- Anda harus mendaftarkan WP badan melalui situs DJP Online dalam kurun waktu 30 hari setelah menerima EFIN.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online (e-Filling)
Berikut ini beberapa tahapan penggunaan e-filling yang bisa Anda ketahui:
- Pertama daftar dulu melalui situs e-filing di DJP Online
- Kemudian mengisi nomor EFIN dan NPWP, dan lakukan verifikasi
- Dengan cara otomatis nama wajib pajak akan tertera. Sebelumnya Anda pastikan secara details dan pastikan informasi sudah sesuai dengan identitas Anda atau perusahaan.
- Lalu mengisi alamat email, nomor ponsel yang aktif dan membuat password, lalu langsung di simpan.
- Terakhir Anda periksa pesan yang masuk lewat email untuk melakukan aktivasi akun e-Filing Anda atau perusahaan.
Dokumen Wajib e-Filing Saat Lapor Pajak Badan
Sebelum Anda melaporkan pajak badan, maka ada baiknya Anda siapkan dokumen yang akan diunggah di e-filing.
Berikut beberapa dokumen dalam melengkapi lapor pajak badan, yaitu:
- Dokumen SPT 1771
- Dokumen Laporan Keuangan
- Dokumen Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46)
- Dokumen Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri (Khusus untuk Wajib Pajak Perusahaan yang membebankan Hutang)
- Lampiran dokumen Ikhtisar Induk dan Dokumen Lokal (Untuk Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
- Dokumen Laporan Penyampaian CBCR ( Country oleh Country Report)
- Dokumen Dafnom Biaya Entertainment (jika dibutuhkan)
- Dokumen Dafnom Biaya Promosi (jika dibutuhkan)
- Dokumen Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi, Khusus Wajib Pajak Migas
- Khusus Bentuk Usaha Tetap, yaitu:
- Dokumen SSP PPh Pasal 26 (4)
- Dokumen Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
- Dokumen Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi
Langkah Pengisian SPT WP Badan dengan e-Filing
Inilah beberapa langkah yang harus Anda ikuti jika ingin melakukan laporan pajak badan dengan menggunakan e-filing, seperti:
- Anda bisa langsung membuka situs DJP Online
- Lalu Anda masuk melalui Login akun e-filing
- Anda bisa langsung membuat SPT
- Dan akan Muncul beberapa pertanyaan sesuai dengan kondisi badan
- Kemudian Anda mengisi dan melengkapi formulir yang sudah ada
- Lalu Anda masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email Anda
- Kemudian Anda pilih โKirim SPTโ
- Dan Proses lapor pajak selesai
Batas Waktu dan Denda Telat Laporan Pajak Badan
- Setiap akhir bulan berikut pada tanggal 30 atau 31, denda Rp100 ribu untuk SPT Masa PPN.
- Setiap tanggal 20 bulan berikutnya, denda Rp500 ribu untuk SPT Masa PPh.
- Setiap 30 April atau 4 bulan setelah tutup buku, denda Rp1 juta, untuk SPT Tahunan Badan.
Nah, itulah penjelasan mengenai cara lapor spt tahunan badan online, semoga bermanfaat.